Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi terkait Raffi Ahmad yang sempat ditegur oleh petugas KPPS karena mendokumentasikan kegiatan mencoblos. KPU menegaskan tidak boleh mendokumentasikan hingga menyebarkan soal pilihan.
"Kan di aturan kita, prinsip dasar tidak boleh mendokumentasikan pilihan dan menyebarnya, akhirnya kita atur untuk juga tidak membawa HP di TPS," kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).
Afif mengatakan hal itu untuk menghindari adanya menyebarluaskan kerahasiaan pilihan. Dia mengatakan pada saat proses mencoblos tidak boleh didokumentasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menghindari itu, karena tidak boleh untuk menyebarkan pilihan. Soalnya ini kan kerahasiaan pilihan masing-masing yang jangan sampai apa-apa yang viral pas benar apa tidak, itu semakin banyak terjadi, dan ini sebenarnya aturan sudah sejak pemilu yang lalu juga demikian," jelasnya.
Afif menuturkan aturan untuk tidak membawa HP ke dalam TPS sebagai bentuk antisipasi KPU. Dia mengatakan pemilih dapat mengambil gambar jika di luar TPS.
"Karena kan kita sifatnya preventif, daripada nanti malah ribet, ya udah kita antisipasi kenapa tidak usah bawa juga di lokasi TPS. Toh pengambilan gambar bisa dilakukan di luar TPS," tuturnya.
Sebelumnya, Raffi Ahmad sempat membuat Instagram Stories bersama Nagita Slavina di TPS tempatnya menggunakan hak suaranya.
Saat itu, Raffi Ahmad tengah menunggu giliran mencoblos. Ia yang duduk di samping Nagita Slavina lantas merekam aktivitas tersebut dengan ponselnya.
Namun ternyata hal tersebut dipergoki oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga ia mendapatkan teguran. Meskipun saat itu Raffi Ahmad masih duduk menunggu giliran dan belum masuk ke bilik suara.
"A Raffi mohon maaf dilarang mendokumentasikan apa pun di dalam TPS," kata salah satu petugas, Rabu (14/2).
Raffi Ahmad yang ditegur lalu segera menurunkan ponselnya.
"Oh gitu," jawab Raffi Ahmad dengan singkat.
Simak juga 'Potret Raffi Ahmad-Nagita Motoran ke TPS':