Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan proses penghitungan suara Pemilu 2024. KPU meminta masyarakat menunggu hasil resmi rekapitulasi suara.
"Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Idham mengatakan quick count menggunakan metode ilmiah. Sedangkan dalam UU Pemilu, kata dia, KPU diharuskan melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK hingga KPU RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," ujarnya.
Idham menyebut, berdasarkan UU Pemilu, penetapan hasil perolehan suara pemilu dilakukan paling lambat 35 hari dari pemungutan suara. Dia meminta publik bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara.
"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara yang sah versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Oleh karena itu, mudah-mudahan proses ini berjalan lancar," tuturnya.
Diketahui, dalam beberapa hasil quick count, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul atas dua pasangan lainnya. Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua, sedangkan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md berada di urutan ketiga
Lihat juga Video: Hasil Quick Count Sejumlah Lembaga Survei Pukul 15.36 WIB