Sah atau tidaknya surat suara menjadi penentu penghitungan suara Pemilu. Seperti kita ketahui, surat suara sah masuk ke dalam penghitungan suara, sedangkan surat suara tidak sah tidak masuk proses penghitungan.
Lalu, bagaimana dengan kondisi surat suara sobek? Apakah surat suara sobek sah atau tidak? Simak penjelasan di bawah ini.
Surat Suara Sobek Sah atau Tidak?
Situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melampirkan buku elektronik Disenchanted Voters Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah. Dalam buku elektronik itu disebutkan bahwa surat suara sobek termasuk surat suara tidak sah. Berikut bunyinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Varian Surat Suara Tidak Sah
- Varian Coblos, yaitu jenis surat suara yang tidak sah karena ada kesalahan dalam mencoblos/memilih, misalnya mencoblos lebih dari satu paslon, mencoblos di luar kotak paslon, mencoblos di dalam dan luar kotak paslon, dan mencoblos tidak menggunakan paku atau alat yang telah disediakan.
- Varian Coretan, adalah jenis surat suara yang tidak sah karena adanya coretan-coretan di surat suara baik berupa coretan gambar atau tanda maupun coretan berupa tulisan.
- Varian Sobek, merupakan jenis surat suara yang tidak sah karena ditemukan adanya sobekan/robekan di surat suara baik itu sobekan/robekan di pinggir maupun di tengah berupa lobang besar.
- Varian Tidak Tercoblos, yaitu jenis surat suara yang tidak sah karena tidak ditemukan satupun tanda coblosan di surat suara baik itu dengan paku atau alat coblos lainnya.
Varian Lainnya, adalah jenis surat suara yang tidak sah di luar empat varian yang telah dijelaskan di atas yang akan dijelaskan pada bagian berikutnya di bab ini.
Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah
Selain terkait surat suara sobek, buku elektronik Disenchanted Voters Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah oleh KPU juga menyebutkan beberapa faktor penyebab surat suara tidak sah. Berikut poin-poinnya.
1. Faktor Pemilih
Ketidaksahan sebuah surat suara bisa disebabkan oleh faktor kesengajaan maupun ketidaksengajaan yang dilakukan oleh si pemilih. Misalnya, mencoblos lebih dari satu paslon dalam kotak, mencoblos di luar kotak, mencoblos dengan memberi coretan gambar/tanda/tulisan, atau adanya surat suara yang tidak tercoblos.
2. Faktor Penyelenggara
Faktor sah dan tidaknya sebuah surat suara juga bisa disebabkan oleh keputusan pihak penyelenggara, seperti ketidaktahuan penyelenggara tentang sahnya surat suara dengan coblosan tembus, klaim penyelenggara tentang tidak sahnya surat suara yang dicoblos tidak dengan paku, dan kelalaian penyelenggara terhadap surat suara yang sah tetapi dianggap tidak sah.
3. Faktor Campuran
Faktor campuran ini dapat disebut juga dengan faktor ketidakpastian karena tidak bisa diklaim apakah tidak sahnya surat suara tersebut karena faktor perilaku pemilih atau perilaku oknum tertentu dari penyelenggara.
(kny/imk)