Kategori dan Ciri-ciri Surat Suara Rusak

Kategori dan Ciri-ciri Surat Suara Rusak

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 14 Feb 2024 14:51 WIB
Surat suara pemilu 2024
Surat suara Pemilu 2024 (Foto: Urwatul Wutsqaa/detikSulsel)
Jakarta -

Pada hari pemungutan suara, pemilih mencoblos surat suara di TPS yang diberikan petugas KPPS. Surat suara juga menjadi bahan penghitungan suara hasil Pemilu 2024.

Ada dua kategori surat suara, yaitu surat suara sah dan tidak sah. Surat suara sah akan masuk perhitungan hasil Pemilu, sedangkan surat suara tidak sah tidak bisa tidak masuk perhitungan.

Lalu, bagaimana dengan surat suara rusak? Apakah bisa diganti dengan surat suara baru? Simak ketentuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kategori Surat Suara Rusak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kategori surat suara rusak dalam Pemilu. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum. Berikut kategori surat suara rusak.

  • Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda;
  • Surat suara kusut/mengkerut dan sobek;
  • Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu;
  • Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas;
  • Logo KPU tidak jelas;
  • Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos;
  • Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang; dan
  • Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum.

Cara Ganti Surat Suara Rusak

Pemilih bisa mengganti surat suara rusak dengan surat suara baru kepada KPPS. Berikut prosedur penggantian surat suara rusak menurut Pasal 26 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

ADVERTISEMENT

(1) Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (3), atau ayat (4) untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.

(2) Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih:
a. menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
b. keliru dalam mencoblos surat suara.

(3) Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.

(4) Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

(5) Surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil dari surat suara cadangan.

(6) Surat suara cadangan selain sebagai pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat suara cadangan di setiap TPS digunakan untuk:
a. Pemilih pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb; dan
b. Pemilih pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih.

(7) Dalam hal surat suara cadangan tidak mencukupi dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.
(8) Penggunaan surat suara pengganti dan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dicatat dalam berita acara.

Lihat juga Video: Raffi Ahmad Ngaku Ada 50 Caleg Minta Dipromosikan

[Gambas:Video 20detik]




(kny/imk)



Hide Ads