Hari ini, pemilih Pemilu 2024 memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Pemilih memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara.
Lalu, bagaimana jika surat suara habis? Apa yang harus dilakukan pemilih? Berikut aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Apa yang Dilakukan Jika Surat Suara Habis?
Surat suara adalah bagian dari logistik Pemilu. Pemilih Pemilu dapat mencoblos surat suara di TPS pada waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apa yang harus dilakukan apabila surat suara di TPS habis? Apakah pemilih tidak bisa ikut mencoblos? Jawabannya tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Menurut Pasal 37 Ayat (5) PKPU Nomor 14 Tahun 2016, pemilih akan diarahkan ke TPS lain apabila surat suara di TPS tujuan telah habis. Berikut bunyi aturannya.
(5) Dalam hal surat suara di TPS telah habis, pemilih diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat.
![]() |
Jenis Surat Suara DPT, DPTb, dan DPK
Ada tiga kategori pemilih Pemilu, yakni pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih DPTb mulai pukul 11.00 waktu setempat, sedangkan pemilih DPK bisa mencoblos pukul 12.00 waktu setempat.
Berikut jenis surat suara untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024.
1. Surat Suara DPT
- Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
- Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR
- Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD
- Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi
- Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.
2. Surat Suara DPTb
- Surat suara calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR (warna kuning).
- Surat suara calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/Kota lain di dalam satu provinsi (warna merah).
- Surat suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara (warna abu-abu).
- Surat suara calon anggota DPRD provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD provinsi (surat suara berwarna biru).
- Surat suara calon anggota DPRD kabupaten/kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota (warna hijau).
3. Surat Suara DPK
- Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
- Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR
- Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD
- Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD provinsi
- Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota.