Tentang Formulir C Hasil Pemilu 2024 dalam Penghitungan Suara

Tentang Formulir C Hasil Pemilu 2024 dalam Penghitungan Suara

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 14 Feb 2024 14:06 WIB
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Ilustrasi Pemilu (Foto: Antara Foto/Umarul Faruq)
Jakarta -

Pemungutan suara Pemilu 2024 hari ini telah selesai. Tahap selanjutnya adalah penghitungan suara hasil Pemilu 2024 yang dilakukan petugas KPPS di TPS dengan mengisi hasil pencoblosan pada formulir Model C untuk hasil Pemilu 2024.

Seperti diketahui bahwa ada beberapa jenis formulir yang dikeluarkan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya formulir Model C yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara Pemilu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.

Apa Itu Formulir C Hasil Pemilu?

Menurut Peraturan KPU, formulir Model C adalah formulir KPU yang berfungsi untuk mencatat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu. Ada beberapa jenis formulir Model C hasil Pemilu, yakni sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Formulir Model C1-KWK: Sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di TPS.
  • Formulir Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
  • Formulir Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Formulir Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Formulir Model C1-DPRD Provinsi: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi.
  • Formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
  • Formulir Model C1-Plano: Catatan hasil penghitungan suara.

Tahap Penghitungan Suara Pemilu

Berikut secara ringkas ketentuan umum terkait tahapan dan urutan proses penghitungan suara di TPS dalam Pemilu berdasarkan informasi resmi yang dibagikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI):

  1. KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.
  2. KPPS melakukan pencatatan Pemilih yang terdaftar dan penjumlahan surat suara.
  3. Saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan sesuai ketentuan.
  4. Saksi memastikan KPPS melakukan penghitungan suara berjalan sesuai ketentuan.
  5. KPPS mendokumentasikan formulir Model C Hasil Pemilu dan formulir Model C7.
  6. KPPS meminta salinan formulir Model A KPU, berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  7. KPPS mencatat apabila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada pengawas TPS.
  8. KPPS mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.
  9. KPPS menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai ketentuan.
  10. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan dan penghitungan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel.

ADVERTISEMENT

Lihat juga Video: Aksi Petugas KPPS di Magelang Joget Jaran Kepang di TPS

[Gambas:Video 20detik]




(wia/imk)



Hide Ads