Tinta Pemilu Jadi Tanda Habis Nyoblos, Ini Ketentuan Lengkapnya

Tinta Pemilu Jadi Tanda Habis Nyoblos, Ini Ketentuan Lengkapnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 14 Feb 2024 11:03 WIB
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Ilustrasi Pemilu (Foto: Antara Foto/Maulana Surya)
Jakarta - Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 digelar hari ini, 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat pemilih bisa ikut mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Lantas, apa tanda seseorang mengikuti pencoblosan Pemilu 2024? Simak informasinya berikut ini.

Tinta Pemilu jadi Tanda Habis Nyoblos

Tinta Pemilu adalah bagian penting dari penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, tinta digunakan oleh KPPS/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN.

Cara Menggunakan Tinta Pemilu

Menurut situs Indonesiabaik oleh Kominfo, tujuan tinta Pemilu adalah sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya pada sebuah pemungutan suara. Tinta Pemilu biasanya berwarna biru tua atau ungu tua.

Berdasarkan ketetapan KPU, jumlah tinta disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 (dua) botol. Begini cara penggunaan tinta Pemilu menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

  1. Kocok dahulu sebelum dipakai;
  2. Tidak boleh dituang ke tempat lain;
  3. Tidak boleh dicampur atau ditambah dengan pelarut lain;
  4. Jari tangan dicelupkan ke dalam botol tinta sampai tinta mengenai kuku;
  5. Dibiarkan mengering dan tidak boleh langsung dibersihkan.

Spesifikasi Tinta Pemilu

Tinta digunakan sebagai tanda ikut mencoblos dalam Pemilu. Menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2023, berikut spesifikasi tinta Pemilu.

1. Bahan dasar yang digunakan untuk tinta berasal dari bahan sintetis/kimiawi dan bahan alami. Bahan juga memiliki hasil pengujian dari laboratorium lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan yang menyatakan tidak mengiritasi kulit.

2. Tinta Pemilu harus memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan; memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta; memiliki sertifikasi halal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk.

3. Tinta yang digunakan di TPS memiliki ketentuan berupa:

- Zat isi tinta adalah cair,
- Volume tinta adalah 40 ml (mililiter),
- Daya pekat tinta paling kurang selama 6 jam
- Warna tinta adalah biru tua atau ungu tua
- Tinta disertai dengan dus kemasan botol tinta yang memuat informasi terkait cara pemakaian tinta. (kny/imk)




Hide Ads