Aturan dan Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024

Aturan dan Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 14 Feb 2024 06:56 WIB
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Ilustrasi bilik suara Pemilu 2024 (Foto: Antara Foto/Umarul Faruq)
Jakarta -

Pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu 2024), Pemilih akan melakukan pencoblosan surat suara di bilik pemungutan suara yang tersedia di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Apa saja yang dilakukan saat berada di bilik suara?

Terkait ketentuan saat berada di bilik pemungutan suara di TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengaturnya melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Aturan dan Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024

Saat melakukan pencoblosan di bilik suara, menurut Peraturan KPU tersebut, ada sejumlah larangan bagi Pemilih terkait penggunaan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya hingga dokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

  • Dilarang Membawa Handphone ke Bilik Suara
    Pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik pemungutan suara. (Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023)

  • Dilarang Menggunakan Handphone di Bilik Suara
    Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik pemungutan suara. (Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024)

  • Dilarang Dokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara
    Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik pemungutan suara. (Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga telah mengingatkan kepada masyarakat terkait larangan-larangan di bilik suara saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Dia mengingatkan untuk tidak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Dia mengatakan pilihan seseorang dalam Pemilu harus dirahasiakan.

"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?" ujarnya.

Hasyim mengatakan memamerkan pilihan dapat menimbulkan masalah baru. Dia menegaskan pilihan di kertas suara harus dirahasiakan.

Tata Cara Mencoblos di Bilik Suara Pemilu 2024

Lebih lanjut, Pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik pemungutan suara yang tersedia di TPS sesuai ketentuan. Berikut urutan alur pencoblosan di bilik suara beserta beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum, saat dan sesudah di bikik suara:

  1. Pemilih menuju bilik pemungutan suara setelah nama dipanggil petugas.
  2. Setelah memperoleh surat suara, diimbau melakukan pengecekan surat suara.
  3. Kemudian Pemilih dapat menuju ke bilik suara untuk mencoblos surat suara.
  4. Di bilik suara, Pemilih mencoblos surat suara sesuai ketentuan surat suara yang sah.
  5. Setelah mencoblos surat suara, lipat surat suara sesuai petunjuk melipat kertas surat suara.
  6. Pemilih dapat meninggalkan bilik suara, lalu memasukkan surat suara ke kotak suara.
(wia/imk)