Ada lima jenis surat suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Kelima jenis surat suara di Pemilu 2024 untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Terkait ketentuan surat suara dan cara mencoblos surat suara yang benar agar surat suara dianggap sah telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara. Simak informasi lengkapnya:
5 Warna Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Berikut informasi 5 jenis surat suara yang digunakan untuk mencoblos dalam Pemilu 2024:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: Warna abu-abu.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPD: Warna merah.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPR: Warga kuning.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD provinsi: Warna biru.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota: Warna hijau.
![]() |
Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu
Berikut keterangan yang ada pada masing-masing 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024:
- Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
- Foto Pasangan Calon
- Nama Pasangan Calon
- Nomor urut Pasangan Calon
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon. - Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
- Nomor calon anggota DPD
- Foto calon anggota DPD
- Nama calon anggota DPD. - Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR. - Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi. - Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Cara Mencoblos 5 Surat Suara yang Sah
Berikut tata cara mencoblos pada surat suara yang benar agar surat suara dinyatakan sah:
- Mencoblos surat suara 1 kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Mencoblos surat suara 1 kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.
- Mencoblos surat suara 1 kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD provinsi.
- Mencoblos surat suara 1 kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos surat suara 1 kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Simak Video 'Yuk Kenali Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sebelum Nyoblos Besok!':