Cara Cek TPS Lokasi Nyoblos Hari Ini, Jangan Sampai Salah

Cara Cek TPS Lokasi Nyoblos Hari Ini, Jangan Sampai Salah

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 14 Feb 2024 06:07 WIB
Jakarta -

Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk mengetahui lokasi pencoblosan, pemilih bisa mengecek nomor dan alamat TPS Pemilu 2024.

Adapun data nomor dan alamat TPS Pemilu 2024 tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dilihat secara online. Berikut informasi cara cek kita nyoblos di mana.

Cara Cek Kita Nyoblos di Mana

Masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pemilu dapat mengikuti pencoblosan Pemilu 2024 di TPS. Namun, sebelum nyoblos, pastikan pemilih sudah mengetahui lokasi TPS. Ini cara cek kita nyoblos di mana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Kemudian, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Lalu klik tombol "Pencarian"
  • Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
  • Informasi nomor TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas
  • Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Cek TPS Pemilu 2024Cek TPS Pemilu 2024 (Foto: Tangkapan layar situs DPT online)

Berkas yang Dibawa ke TPS Pemilu 2024

KPU RI menginformasikan daftar dokumen atau berkas penting yang harus dibawa pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara. Perlu diketahui, beda kategori pemilih, beda juga jenis dokumen yang dibawa ke TPS. Berikut rinciannya.

ADVERTISEMENT

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Formulir model C6 atau surat pemberitahuan

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Model A surat pindah memilih

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Untuk formulir model C6 atau surat pemberitahuan Pemilu akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024.

Pemilu 2024 Nyoblos Apa Saja?

Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, surat suara adalah sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Ada lima jenis surat suara yang digunakan saat Pemilu, yaitu:

  • Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR
  • Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD
  • Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi
  • Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(kny/imk)



Hide Ads