Keputusan KPU: Pencoblosan Pemilu 2024 di 4 Distrik Paniai Ditunda!

Keputusan KPU: Pencoblosan Pemilu 2024 di 4 Distrik Paniai Ditunda!

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 14 Feb 2024 00:30 WIB
Kotak suara pemilu dibakar oknum warga di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. (dok. istimewa)
Foto: Kotak suara pemilu dibakar oknum warga di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. (dok. istimewa)
Jakarta -

KPU RI telah menerbitkan keputusan mengenai pelaksanaan pemungutan suara (pencoblosan) di sebagian Kabupaten Paniai, Papua Tengah, wilayah yang sempat terjadi pembakaran dan perusakan logistik Pemilu 2024. Keputusannya, pencoblosan di empat distrik dalam Kabupaten Paniai ditunda.

Kepada wartawan, Rabu (14/2/2024) tepat pukul 00.00 WIB, Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Empat Distrik Wilayah Kabupaten Paniai.

"Menetapkan jumlah dan nama distrik di wilayah Kabupaten Paniai yang dilakukan penundaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang disebabkan oleh pengrusakan logistik pada saat pendistribusian oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sisilia Nawipa dalam surat bertanggal 13 Februari 2024 yang ditetapkan di Enarotali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," lanjutnya.

Empat distrik yang mengalami penundaan pemungutan suara adalah Distrik Kebo yang terdiri dari 13 kampung, Distrik Aweida yang terdiri dari 6 kampung, Distrik Muye terdiri dari 10 kampung, dan Distrik Yagai terdiri dari 10 kampung.

ADVERTISEMENT

Total TPS yang mengalami penundaan berarti adalah 92 TPS. Total jumlah pemilih adalah 22.091 suara.

Sebelumnya, heboh di media sosial warga di Paniai, Papua Tengah, membuka kemasan alias melakukan unboxing terhadap kotak suara Pemilu 2024. Logistik pemilu dibakar atau dibuang ke sungai. Kemudian, KPU mempertimbangkan pemungutan suara ulang di kemudian hari alias ditunda.

"Kan surat suaranya jadi rusak, yang sudah dikirim itu. Ada yang dilempar di laut atau sungai menjadi basah atau rusak," kata Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

(dnu/isa)



Hide Ads