Sebuah video yang menampilkan tumpukan uang di dalam kantor DPC PDIP Kabupaten Banyumas, viral di media sosial. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan menelusuri hal tersebut.
Dari video yang dilihat detikcom, Selasa (13/2/2024), tampak tumpukan uang itu berada di atas meja. Uangnya pecahan Rp 100 ribu.
Seorang wanita terlihat memegang uang-uang tersebut. Lalu kamera menyorot sisi lain yang memperlihatkan bingkai foto di dinding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam bingkai tersebut terdapat logo banteng PDIP. Di bawahnya tertulis "DPC PDI Perjuangan Kab Banyumas".
"DPC PDI Perjuangan. The best. Duh baru pernah ngelihat duit cash sebanyak ini" ujar seorang wanita yang diduga memvideokan tumpukan uang itu.
Di dalam video itu, ada juga narasi yang ditambahkan. Tulisannya "Hari ini pertama kalinya ngelihat dan menyentuh DUIT CASH sebanyak total" udah 7M yang gw liat hari ini biasanya cuma liat dalem bentuk saldo doang".
Bawaslu turun tangan mengusut hal ini. Bawaslu Pusat sudah memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
"Bawaslu sudah memerintahkan Bawaslu Provinsi untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap informasi di video tesebut," ujar anggota Bawaslu, Puadi.
Penjelasan PDIP Banyumas
Pihak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Banyumas menjelaskan perihal video viral yang menampakkan banyak duit itu. Uang itu dinyatakan sebagai uang untuk saksi per TPS.
"Itu kan memang duit saksi. Di PDIP per TPS kan ada beberapa saksi. Jumlah saksinya 2 kali jumlah TPS. Jumlah TPS nya 5 ribuan berapa. Nah itu dua kalinya karena dua orang saksi. Itu juga bukan cuma buat saksi. Kalau PDIP kan ada petugas yang input juga," kata Bendahara DPC PDIP, Sadewo Tri Lastiono, seperti dilansir detikJateng, Rabu (14/2/2024).
Uang tersebut menurutnya berasal dari iuran para caleg PDIP. Dia mengatakan jumlah uang tersebut tidak sampai Rp 7 miliar seperti yang viral di media sosial.
"Itu uang saksi jumlahnya tidak Rp 7 miliar, tapi tepatnya saya tidak tahu persis. Uangnya itu kalau seplastik isinya Rp 1 miliar. Jumlahnya nggak sampai Rp 7 miliar," jelasnya.
Sadewo mengatakan uang tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu. Dia juga menjelaskan bukti penggunaan uang juga sudah disampaikan ke Bawaslu.
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada pengurus DPC PDIP Banyumas. Dia mengatakan uang itu merupakan bayaran untuk para saksi.
"Bawaslu sudah konfirmasi dari pihak ketua dan bendahara menjelaskan bahwa itu uang saksi yang berasal dari caleg," ujar Imam.
(isa/dnu)