Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja sudah memberikan instruksi agar para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melarang pemilih membawa handphone ke dalam TPS. Peraturan KPU (PKPU) 25 Pasal 25 ayat 1 huruf e dan pasal 28 melarang pemilih untuk melakukan dokumentasi pencoblosan dan mempublikasikannya saat di bilik suara.
"Teman-teman KPPS di bawah itu harus memeriksa para pemilih agar tidak membawa smartphone ke dalam bilik suara supaya tidak terjadi apa yang dikhawatirkan," kata Akhmad Subagja kepada wartawan di Serang, Selasa (13/2/2024).
Pemilih atau masyarakat tentu katanya diperbolehkan untuk melakukan dokumentasi proses pemungutan suara yang ada TPS. Tapi, pemilih dilarang melakukan pendokumentasian dan publikasi saat mencoblos di dalam bilik suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh itu pas nyoblos difoto, dipublikasi, nggak boleh," ujarnya.
Kedua, saksi yang ada di TPS juga dilarang menggunakan atribut yang identik warna atau identitas partai politik. KPU sudah mengumpulkan perwakilan partai politik untuk melarang saksi menggunakan atau membawa lambang tertentu saat di TPS.
"Saksi jangan menggunakan atribut partai saat jadi saksi di TPS masing-masing, apalagi mereka menggunakan simbol partai yang dilarang di peraturan kita," paparnya.
Di tempat sama, anggota KPU Aas Satibi menambahkan, penggunaan warna tertentu yang identik dengan calon atau partai tertentu juga terlarang bagi KPPS dan saksi saat proses pemungutan suara. Karena sejatinya, ketentuan kampanye sudah berakhir pada 10 Februari lalu dan pelanggarannya bisa mendapatkan sanksi dari Bawaslu.
"Kalau misalnya sanksi di luar waktu (kampanye), itu kewenangan Bawaslu," tambah Aas.
(bri/dnu)