Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) ke Bawaslu terkait dugaan adanya unsur kampanye saat mengomentari dokumenter 'Dirty Vote' pada masa tenang Pemilu 2024. Juru bicara JK, Husain Abdullah, mengaku heran.
"Saat itu Pak JK hanya menjawab pertanyaan wartawan yang meminta tanggapan atas komentar TKN Prabowo yang menyebut Dirty Vote sebagai fitnah. Lalu Pak JK menjawab tunjukkan di mana fitnahnya. Apa masalahnya dengan jawaban Pak JK?" ujar Husain kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Menurut Husain, JK mempertanyakan soal tudingan fitnah dalam film Dirty Vote. JK, kata Husain, tak membentuk narasi baru setelah adanya film Dirty Vote.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak JK mengatakan orang bisa mengatakan fitnah. Tapi tunjukkan di mana fitnahnya, karena dalam Dirty Vote, yang ditampilkan pertama adalah data jejak digital lalu komentari," ujar Husain.
"Kurang lebih seperti itu penjelasan balik Pak JK kepada awak media Senin 12/2 di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pak JK tidak membangun narasi baru," imbuhnya.
Diketahui, advokat Lisan telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan JK ke Bawaslu hari ini. Laporan itu terkait dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024.
"Jadi Pak Jusuf Kalla ini kalau kita baca di salah satu media online dia menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25% yang disampaikan. Jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25%. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang," kata perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (13/2).
Adapun 2 laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Muhaimin Iskandar dan 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Jusuf Kalla. Kedua laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor atas nama Suprayondo.
Menurutnya, cuitan Cak Imin dan komentar JK soal film Dirty Vote ada unsur kampanye terselubung. Sementara pada tanggal diunggahnya cuitan tersebut bertepatan dengan masa tenang kampanye.
Lebih lanjut, ia menambahkan keduanya dikenakan Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu soal dugaan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan Pasal 492 UU Pemilu yang mengatur sanksi untuk peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal.
Simak Video: Anies Respons soal Cuitan Cak Imin-Komentar JK Dilaporkan ke Bawaslu