KPU Lebak Musnahkan Ratusan Surat Suara Pemilu Rusak

KPU Lebak Musnahkan Ratusan Surat Suara Pemilu Rusak

Fathul Rizkoh - detikNews
Selasa, 13 Feb 2024 13:10 WIB
Lebak -

KPU Kabupaten Lebak, Banten, memusnahkan 643 surat suara Pemilu 2024. Surat suara itu dimusnahkan karena rusak.

"Ada surat suara yang berwana ungu, itu masuk kategori tidak bisa digunakan atau rusak," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini, kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Dewi mengatakan surat suara yang dimusnahkan berasal dari lima jenis surat suara. Rinciannya, surat suara Pilpres ada dua lembar, DPR RI ada 129 lembar, DPRD Kabupaten Lebak dapil 1 ada tiga lembar, dapil 2 ada dua lembar, dapil 3 ada empat lembar, dapil 4 ada satu lembar, dapil 5 ada tiga lembar, dan dapil 6 ada satu lembar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain surat suara rusak, KPU juga memusnahkan kelebihan surat suara. Kelebihan itu dari surat suara jenis DPD sebanyak 458 lembar.

"Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 643 lembar. Jenis surat suara DPD memang ada kelebihan 458 (lembar), iya yang lainnya (surat suara) rusak," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dewi menjelaskan pemusnahan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Lebak.

"Kami berkoordinasi dengan Bawaslu, dan memang pemusnahan ini juga diketahui oleh Bawaslu," ujarnya.

(haf/haf)



Hide Ads