Swing voters adalah salah satu istilah yang muncul pada survei elektabilitas Pemilihan Umum (Pemilu). Swing voters dapat menentukan perolehan jumlah suara dalam Pemilu.
Lantas, apa yang dimaksud swing voters? Bagaimana ciri-ciri swing voters dalam Pemilu? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Swing Voters Itu Apa?
Mengutip dari laman Aptika Kominfo, swing voters adalah istilah untuk para pemilih rasional yang dapat berubah pilihan sesuai dengan ide atau gagasan tertentu. Dengan kata lain, swing voters adalah pemilih yang pilihannya dapat berubah sesuai dengan ide atau gagasan dari calon presiden atau calon legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ciri-ciri Swing Voters
Pilihan swing voters dapat berubah-ubah hingga hari H pencoblosan Pemilu. Para swing voters bisa saja sudah menentukan pilihan mereka, tetapi merasa belum yakin. Berikut ciri-ciri pemilih swing voters menurut situs Kominfo.
- Mengikuti perkembangan lebih dari satu paslon agar dapat menilai secara objektif.
- Mayoritas dari swing voters adalah generasi milenial yang banyak mengakses internet, oleh karena itu generasi milenial harus pintar dan bijak dalam menanggapi suatu informasi yang beredar di internet.
- Era Digital dapat mempermudah pencarian informasi untuk referensi para swing voters, tetapi banyaknya konten negatif yang memenuhi dunia maya dapat membuat para swing voters jengah dan pada akhirnya memilih golput.
Perbedaan dengan Undecided Voters
Selain swing voters, ada juga istilah undecided voters. Berbeda dengan swing voters, undecided voters adalah pemilih yang belum menentukan pilihannya. Biasanya, undecided voters belum membuat keputusan terkait pilihannya dalam Pemilu.
3 Kategori Pemilih Pemilu
Berdasarkan informasi resmi dari KPU RI, ada tiga jenis kategori pemilih Pemilu 2024, yaitu pemilih DPT, pemilih DPTb, dan pemilih DPK. Berikut perbedaan dari masing-masing kategori.
- Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
- Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.