TKN Ungkap 4 Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang, Minta Bawaslu Proaktif

TKN Ungkap 4 Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang, Minta Bawaslu Proaktif

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 12 Feb 2024 22:45 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman,
Foto: Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, (tengah) (Dwi-detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, mengatakan ada 4 temuan dugaan pelanggaran Pemilu di masa tenang. Ia menyebut dugaan pelanggaran itu di wilayah Wonosobo hingga Jakarta Timur.

"Pertama di Wonosobo, kami mendapat informasi dugaan anggota KPU kabupaten Wonosobo berinisial RR mengkondisikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) ya, ke salah satu Paslon capres. Oknum anggota yang diduga terlibat itu berinisial RR ya, kasus ini tadi siang sudah dilaporkan oleh teman-teman dari organisasi Tani Merdeka, yaitu organisasi petani ke Bawaslu Wonosobo," ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Habiburokhman menyebut pihaknya telah mengantongi bukti berupa tangkapan CCTV hingga audio. Ia mengatakan pertemuan antara oknum KPU dan PPK terjadi di luar atau tak formal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua teman-teman, terjadi kasus sebenarnya awalnya penangkapan narkoba oleh Polres Wonogiri ya, menangkap seseorang ternyata oknum PPK," ujar Wakil Ketua DPR RI ini.

"Nah, masalahnya ketika dilakukan penggeledahan di mobil oknum PPK tersebut ditemukan uang dalam amplop senilai Rp 63 juta dan ada kaus bergambar Paslon Pilpres dan Caleg tertentu. Nah ini menarik, kita lain kali berkoordinasi dengan Polres Wonogiri, karena saya juga kan teman-teman tahu di Komisi III saya ingin persoalan penegakan hukum ini benar-benar dilakukan dengan benar," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Adapun kasus ketiga, disebut terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Habiburokhman menyebut laporan dugaan pembagian uang Rp 50 ribu untuk memilih salah satu Paslon sudah masuk ke Bawaslu.

"Oknum tersebut diinformasikan merupakan perpanjangan tangan Paslon tertentu, terkait tersebut kami mendapatkan video yang telah beredar di masyarakat, video ini sudah beredar kami dapatnya di media sosial, kami juga dikirimkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkap adanya dugaan pelanggaran politik uang sejumlah Rp 150 ribu di wilayah Jakarta Timur. Besok, salah satu kelompok masyarakat di sana akan melaporkan ke Bawaslu DKI.

"Yang keempat di Jaktim, dekat sini, kami mendapatkan informasi, WA ya, adanya sejumlah ketua RT di Otista, Utan Kayu, Duren Sawit, Pasar Rebo yang menjanjikan uang senilai Rp150 ribu. Jadi ini informasinya seragam teman-teman berbagai RT di berbagai daerah informasinya seragam, angkanya sama gitu loh, Rp 150 ribu kepada warga jika mau memilih Paslon tertentu. Kami punya bukti WA besok kami bawa ke Bawaslu ya," katanya.

Di akhir konferensi pers, Habiburokhman meminta Bawaslu untuk pro aktif. Ia mengatakan semua laporan yang masuk mesti ditindaklanjuti dengan cermat.

"Kami minta Bawaslu DKI Jakarta bertindak pro aktif, menindaklanjuti dan merespons aduan-aduan ini. Dalam hukum kepemiluan, pembuktian sebenarnya tidak harus ya, tidak hanya dibebankan kepada orang yg menyaksikan atau pelapor Bawaslu secara kewenagan untuk menindaklanjuti semua jenis informasi tersebut melainkan penyelidikan awal juga mengirimkan tim, jadi memaksimalkan perannya," pungkasnya.

Simak Video 'Masa Tenang Pemilu, Ini yang Tak Boleh Dilakukan Nanti Bisa Dipenjara':

[Gambas:Video 20detik]

(dwr/dwia)



Hide Ads