Penjelasan Cornelis PDIP soal Viral Disebut Hina Prabowo Mirip Binatang

Penjelasan Cornelis PDIP soal Viral Disebut Hina Prabowo Mirip Binatang

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 12 Feb 2024 20:31 WIB
Anggota Komisi II DPR, Cornelis, mengutarakan apresiasinya terhadap Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, atas langkah mereka menyikapi pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Cornelis mengaku sebagai ASN dirinya pernah mengikuti pendidikan dengan tes serupa.
Politikus PDIP Cornelis (Foto: 20detik)

Adapun viral di media sosial, video yang memperlihatkan Cornelis tengah memberikan sambutan di wilayah Kalimantan Barat. Dalam video itu, Cornelis dinarasikan menghina Prabowo dengan sebutan mirip seperti binatang. Ia menyampaikan hal itu menggunakan bahasa khas daerah sana.

Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu

Advokat LISAN melaporkan politikus PDIP, Cornelis, ke Bawaslu. Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini dilaporkan usai diduga menghina calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan kata-kata kasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahasanya sangat kasar dan sangat biadab untuk menyudutkan Pak Prabowo dengan menyamakan Pak Prabowo dengan salah satu binatang. Kemudian juga mengejek kondisi fisik Pak Prabowo," kata Ketua LISAN Hendarsam Marantoko di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Hendarsam mengatakan pernyataan kasar dari Cornelis itu termuat dalam sebuah video yang tersebar di grup-grup WhatsApp. Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik itu, Cornelis yang berbicara dengan bahasa daerah diduga menghina Prabowo.

ADVERTISEMENT

"Durasinya 1 menit 16 detik. Sudah kita pastikan yang bicara beliau dalam bahasa daerah yang sudah juga ada teks terjemahannya," katanya.

Selain melaporkan Cornelis, advokat LISAN juga melaporkan penulis bernama Muhidin M Dahlan. Muhidin dilaporkan terkait dugaan fitnah yang dilayangkan kepada Prabowo melalui buku. Hendarsam mengatakan dalam salah satu halaman di buku tersebut, ada kesimpulan dari penulis yang dinilai menjadi kampanye hitam bagi Prabowo.

Dua laporan itu telah diterima pihak Bawaslu hari ini. Kedua terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 280 ayat 1 huruf C UU tentang Pemilu.


(dwr/fas)



Hide Ads