Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6. Namun, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos, pemilih dapat membawa e-KTP ke TPS.
"Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat di konfirmasi, Senin (12/2/2024).
Selain itu, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS), pemilih tetap bisa ikut mencoblos. Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT, maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Simak Video 'Masa Tenang Pemilu, Ini yang Tak Boleh Dilakukan Nanti Bisa Dipenjara':
(bel/gbr)