Beredar Info Pemilu 2024 Tak Lagi Pakai Undangan Fisik, Ini Kata KPU

Beredar Info Pemilu 2024 Tak Lagi Pakai Undangan Fisik, Ini Kata KPU

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 12 Feb 2024 14:46 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi. Gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Informasi yang menyebut tidak lagi ada surat undangan fisik untuk pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beredar di media sosial. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun buka suara perihal tersebut.

Dilihat detikcom di media sosial, Senin (12/2/2024), sebuah akun memposting pesan berantai yang menyebut KPU tidak lagi memberikan undangan fisik untuk mencoblos dalam pemilu 2024. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

"Just Info..pemilu 2024 (pil-leg dan pil-pres) Cek DPT Online https://cekdptonline.kpu.go.id/Masukkan NIK. akan keluar dan TPS yang harus didatangi ditampilkan. Sekarang *tidak dikeluarkan Undangan coblos*, tapi langsung Cek secara online saja!!!!!" tulis akun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota KPU RI Idham Holik angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan KPU nomor 25/2023, KPPS wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

"Regulasi teknis pemungutan suara, dalam hal ini Pasal 6 Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 _juncto_ Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, mewajibkan KPPS menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih dalam DPT paling lambat H-3 Hari Pemungutan Suara," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).

ADVERTISEMENT

"Apabila sampai H-3 tersebut masih ada surat pemberitahuan belum terkirim atau terdistribusi oleh KPPS, maka pemilih secara aktif meminta kepada KPPS untuk menyerahkannya baik secara langsung (hardcopy) ataupun melalui internet (softcopy) seperti melalui messenger dan email," sambungnya.

Ia juga menambahkan dalam Bab II angka 1 huruf a angka 2 dan 3 dalam Lampiran I Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, pada halaman 10 terdapat penjelasan yang lebih rinci terkait hal tersebut. Berikut isinya:

Bab II angka 1 huruf a angka 2 dan 3 dalam Lampiran I Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, pada halaman 10.

2) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

3) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka (2) berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

3) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka (2) berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.

Simak juga 'Momen APK di Sejumlah Daerah Mulai Dibersihkan di Masa Tenang':

[Gambas:Video 20detik]



(bel/isa)



Hide Ads