Penegasan KPU soal Aturan Kala 'Exit Poll' di Luar Negeri Bermunculan

Penegasan KPU soal Aturan Kala 'Exit Poll' di Luar Negeri Bermunculan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 12 Feb 2024 08:01 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Viral di media sosial hasil exit poll Pemilu 2024 di luar negeri. KPU menegaskan kalau pengumuman penghitungan suara atau exit poll di luar negeri hanya bisa disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

Exit poll yang beredar di media sosial hasil pencoblosan di TPS seperti di Melbourne dan New York. Pencoblosan Pemilu di Melbourne dan New York sendiri sudah dilaksanakan pada Sabtu (10/2) kemarin.

Adapun beberapa PPLN di negara lainnya yang sudah melakukan pemungutan suara seperti negara-negara di Timur Tengah, kemudian Kuala Lumpur Malaysia hingga Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

ADVERTISEMENT

Aturan dalam Undang-Undang Pemilu

Terkait aturan penghitungan suara Pemilu di luar negeri juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Berikut isi aturannya:

Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Simak juga Video 'Sejumlah APK di Denpasar Bali Mulai Ditertibkan':

[Gambas:Video 20detik]

Bawaslu Bilang Exit Poll yang Muncul Aneh

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi terkait viral exit poll atau penghitungan Pemilu luar negeri yang beredar di media sosial (medsos). Dia mengatakan exit poll tersebut aneh.

Bagja mengatakan pemungutan suara di luar negeri memang sudah dimulai. Namun penghitungan suara dilakukan setelah proses pemungutan suara di dalam negeri selesai dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

"Perhitungan suara di luar negeri tidak dimulai pada saat setelah pemungutan suara. Berbeda, penghitungan suara itu ada setelah nanti bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri tanggal 14 Februari," kata Bagja di kantor Bawaslu RI.

Bagja mengatakan exit poll yang viral tersebar aneh. Sebab, tidak jelas sumber data yang ada pada exit poll viral apakah dari hasil pemungutan suara atau prediksi para pemilih.

"Itu aneh, exit poll ini berdasarkan penghitungan atau berdasarkan prediksi, kalau prediksi silakan saja tanya ke masyarakat yang memilih itu hak-hak mereka teman-teman punya metode tersendiri tentang itu," ujarnya.

Namun Bagja kembali menegaskan, exit poll yang tersebar bukan merupakan hasil perhitungan suara. Sebab hingga kini belum dilakukan perhitungan suara hasil pencoblosan di luar negeri.

"Tapi penghitungan itu belum dimulai di seluruh dunia, di seluruh dunia yang ada warga negara Indonesia itu tidak ada. Kemudian teman-teman PPLN melakukan penghitungan lebih dulu, tidak ada," kata dia.

"Jadi apa yang dikatakan Pak Ketua KPU (Hasyim Asyari) jelas benar bahwa tidak ada penghitungan pada saat ini. Sekarang masih pemungutan suara," imbuhnya.

Simak juga Video 'Sejumlah APK di Denpasar Bali Mulai Ditertibkan':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)



Hide Ads