Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di beberapa wilayah di Jakarta Selatan.
Pantauan detikcom, Minggu (11/2/2024) sejak pukul 9.40 WIB, mulai melakukan penyisiran dari Jalan Pasar Minggu, Pancoran menuju arah Kuningan, Jakarta Selatan. Terlihat seluruh APK sudah dicopot. Baik bendera partai, baliho, maupun spanduk para caleg.
Memasuki wilayah Menteng di Jalan HOS Cokrominoto, tepatnya di flyover arah Menteng, masih terlihat APK yang terpampang di tepi jalan. Sejumlah Satpol PP Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat bersama petugas orange tampak membongkar beberapa baliho yang terpasang di bahu jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mencopot dan menyusun bambu-bambu bekas APK. APK tersebut diangkut dan dibawa dengan mobil satpol PP.
Di sisi lain, di kawasan Jalan Mampang Prapatan, masih banyak APK mejeng di tepi jalan. Baliho dan spanduk yang berada di lingkungan pemukiman warga itu belum diturunkan.
Diketahui, Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023
(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Simak juga 'Momen Bawaslu Palembang Bersih-bersih Alat Peraga Kampanye':