BUMN: Komisaris yang Undur Diri Tak Pernah Dilarang Kampanye

BUMN: Komisaris yang Undur Diri Tak Pernah Dilarang Kampanye

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 09 Feb 2024 11:36 WIB
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tedi Bharata. (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Jakarta -

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tedi Bharata, mengatakan keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN. Tedi menjelaskan setiap komisaris yang memutuskan mengundurkan diri tak dilarang mengikuti kampanye.

"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujar Tedi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2/2024).

Kementerian BUMN, kata Teddy, mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Dia mengatakan hal itu merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," ucap Tedi.

Tedi menyampaikan aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Menurutnya, aturan itu untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN.

ADVERTISEMENT

"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri," kata Tedi.

Ahok Ngaku Belum Bisa Kampanye

Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku belum bisa ikut berkampanye. Hal itu, kata dia, lantaran surat pemberhentiannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT.Pertamina (Persero) belum diterbitkan.

"Saya belum boleh berkampanye, ini saya jelasin. Peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi, bukan konstituen makanya. Kadang-kadang orang suka marah sama saya," kata Ahok dalam acara bertajuk 'Ahok Is Back' di Warunk Wow, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).

Ahok mengungkapkan surat pengunduran dirinya dari jabatan Komut Pertamina telah diajukannya sejak awal Februari lalu. Namun sampai hari ini, kata Ahok, surat itu belum kunjunh diterbitkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Karena persoalan administrasi itulah, lanjut Ahok, dia belum dapat berkampanye secara langsung untuk pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Pilpres 2024.

"Pak Erick nggak mau keluarkan surat berhenti saya ini. Belum keluar ini (suratnya). Kalau dia keluarkan saya (surat terbit) otomatis berhenti 30 hari kemudian. Makanya saya nggak berani kampanye," ucap Ahok.

(fca/gbr)



Hide Ads