Polisi menetapkan ketua RT, Hartono pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan di Malang, Jawa Timur sebagai tersangka. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti.
"Pelaku berinisial H, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan," ujar Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dilansir detikJatim, Rabu (7/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kholis mengatakan penyidik telah menghadirkan Hartono untuk dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Perbuatan Hartono dinilai melanggar tindak pidana pemilu.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu. Hari ini kami akan percepat berkas dan lakukan tahap satu ke jaksa," kata Kholis.
Menurut Kholis penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Bahkan, penyidik juga telah menemukan alat yang dipakai oleh tersangka untuk melakukan pembakaran dan akan dijadikan sebagai barang bukti.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)