Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran menjelaskan netralitas polisi dalam Pemilu 2024. Fadil menyebut, dalam Undang-undang Kepolisian telah disebutkan bahwa polisi harus bersikap netral.
"Mengenai netralitas dalam UU Kepolisian disebutkan bahwa polisi harus netral kemudian dalam beberapa peraturan-peraturan Kapolri polisi juga harus netral," kata Fadil usai pimpin gelar apel pengamanan pemilu di Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (7/2/2024).
Fadil menyebut para komandan dan pimpinan selalu memberi penekanan agar polisi berada di tengah tugas pengamanan kontestasi Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para komandan, para pimpinan dalam berbagai kesempatan dan waktu selalu memberi penekanan agar polisi berada di tengah tugas kita. Tugas kita adalah pengamanan kontestasi jadi tugas kita adalah menekankan kepada tugas pengamanan tahapan pemilu," jelasnya.
Jika ada isu bahwa Polri tidak netral, kata Fadil, Polri sudah memiliki ruang tersendiri dalam internalnya. Polri memiliki Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Itwasum) untuk menangani hal itu.
"Jadi kalau ada isu bahwa polisi tidak netral dan sebagainya saya kira sudah ada ruang-ruang yang disiapkan untuk itu. di internal kami ada Propam ada Itwasum. Di luar saya kira demikian juga ada ruang untuk menyampaikan manakala ada yang begitu," tuturnya.
Lanjut, Fadil mengatakan Kapolri dalam berbagai kesempatan juga menyampaikan jika ada pelanggaran apapun hal itu pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
"Kemudian Kapolri menyampaikan dalam berbagai kesempatan jika ada pelanggaran apapun itu pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," tutupnya.
(dwia/dwia)