Projo DIY resmi mencabut laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa hari ini. Ketua DPD Projo DIY Aris Widihartanto mengatakan pencabutan laporan didasari permintaan langsung dari Presiden Jokowi, seperti yang disampaikan oleh Ketum Projo Budi Arie Setiadi.
"Permintaan Pak Jokowi yang disampaikan kepada Ketua Umum Projo, Mas Budi Arie Setiadi, agar tidak terjadi kegaduhan politik," kata Aris dilansir detikJogja, Selasa (6/2/2024).
Selain itu, lanjutnya, juga membaiknya perilaku politik Butet usai pelaporan ke Polda DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti dari penampilan Mas Butet pada acara kampanye akbar di stadion GBK beberapa hari yang lalu lebih santun dan bijak, tanpa mengeluarkan kata umpatan dan hinaan kepada Presiden Jokowi. Itu berarti Mas Butet sudah menyadari kesalahan dan kekhilafannya, kemudian tidak mengulangi kesalahan tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, pelaporan Butet tertanggal 30 Januari 2024 berdasarkan bukti laporan polisi No : LB/B/114/I/2024/SPKT/POLDA DIY atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.
"Pasca pencabutan laporan ini, Projo DIY tetap menyerukan kepada seluruh pendukung paslon pada Pilpres 2024 ini untuk tetap menjaga situasi agar tetap aman dan damai. Sampaikanlah program dan visi-misi paslon dengan cara yang kreatif, menarik, dan menyenangkan," pungkasnya.
Baca berita lengkapnya di sini.