Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota KPU RI terkait laporan soal proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ketua DPR Puan Maharani memberikan komentar singkat terkait putusan itu.
Saat ditanyai wartawan, Puan hanya menyebut putusan itu perlu ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Iya, tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan usai rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan langsung putusan ini di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Heddy.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Namun, Heddy menegaskan putusan tersebut hanya berkaitan dengan etik. Menurutnya, putusan itu tidak mengganggu pencalonan Gibran.
"Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Heddy.
Simak Video 'Ragam Komentar soal DKPP Vonis Komisioner KPU Melanggar Kode Etik: