Hal itu disampaikan Hasyim di Kantor Kemlu RI dalam jumpa pers terkait Persiapan Pemilu 2024 di luar negeri, Senin (5/2/2024). Ia mengatakan, pelanggaran itu berawal dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei yang mengirim surat suara di pos lebih awal dari tanggal yang telah ditentukan.
"Jadi pengiriman surat suara kepada pemilih kepada PPLN jadwalnya tanggal 2-10 Januari. Temen-temen PPLN Taipei sebelum tanggal 25 Desember 2023 sudah mengirim surat suara di pos," kata Hasyim.
"Karena dia terkirim tidak sesuai jadwal maka kemudian kita hentikan. Jadi dari 175 ribu yang sudah terkirim sekitar 31 ribu itu masih ada 145 ribu yang belum terkirim. Pertanyaan nya, yang 31 ribu pos yg sudah kita kirim dan kemudian itu belum saatnya, dari segi sop kita anggap melanggar nggak? Melanggar," jelasnya.
Hasyim pun mengungkapkan alasan Panwaslu Taipei mengirim surat suara tersebut lebih awal karena adanya perayaan imlek di beberapa kota di Taiwan termasuk Taipei. Pada perayaan Imlek, kantor pos di kota tersebut tutup, sehingga jika dilakukan sesuai waktu yang ditentukan akan mengalami keterlambatan dalam penghitungan suara.
"Karena ada pertimbangan Taipei, Hongkong, Macau, Singapura itu ada perayaan imlek. Ada kabar bahwa tanggal 7 Januari kantor pos libur. Maka dalam situasi itu mereka berinisiatif untu mengirim lebih awal," imbuhnya.
"Dalam situasi pengiriman itu bersama-sama diketahui oleh Panwaslu Taipei. Katakanlah kalo panwaslu 'melanggar sop' tau, tapi kadang disadari ada situasi yg lebih besar yaitu dalam rangka melindungi hak pilih warga negara kita supaya kemudian bisa dikirim melalui pos," sambungnya.
Lebih lanjut, Hasyim menambahkan, pelanggaran tersebut telah ia antisipasi dengan memberi stempel PPLN Taipei surat suara yang sudah digunakan dan dianggap sah. Sementara, katanya surat suara yang terkirim namun tidak berstempel PPLN Taipei itu statusnya rusak.
"Kalo melanggar kira-kira akan efeknya nggak terhadap situasi surat suara yang dikirim. Pasti ada, makanya statuskan yang terkirim itu statusnya rusak. Dan ini kalo kita kirim dari PPLN kita cluster menjadi silang, menjadi surat suara rusak yang tidak dihitung. 31 ribu kita ganti dari Indonesia. dan kemudian untuk membedakan dengan surat suara sudah di-reject awal tadi dengan situasi normal, itu kita kasih tanda khusus, yaitu masing-masing surat suara distempeli PPLN Taipei," ujarnya.
"Sehingga kalo ada surat suara dari pemilih yang balik yang dikirimkan ke PPLN, maka ini dianggap surat suara normal dan bisa dihitung kalo yang ada stempelnya PPLN Taipei yang nggak ada kita anggap rusak. dan itu sudah kita tangani. alhamdulillah sudah berjalan lancar dan kita sudah antisipasi," pungkasnya. (azh/azh)