TKN Pelajari Putusan DKPP, Antisipasi Serangan Politik ke Prabowo-Gibran

TKN Pelajari Putusan DKPP, Antisipasi Serangan Politik ke Prabowo-Gibran

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 05 Feb 2024 14:51 WIB
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Foto: Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal mempelajari putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. TKN pun menyebut pendaftaran Gibran sebagai cawapres sudah sesuai dengan konstitusi.

"Ya kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya, yang jelas kan di halaman 188-nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi. Sehingga sebenarnya secara hukum nggak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Namun Habiburokhman menyampaikan pihaknya tetap memikirkan langkah antisipatif terhadap putusan DKPP ini. Dia mengaku khawatir putusan ini dapat dijadikan sebagai serang terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya saja kami mengantisipasi kemunginan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-gibran. Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini nggak ada kaitannya. Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," ungkap Habiburokhman.

Meski begitu, dia menjelaskan TKN belum mengungkap langkah antisipatif seperti apa yang akan diambil. Dia menyebut saat TKN hanya akan fokus memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.

ADVERTISEMENT

"Tadi juga sudah disebutkan, ada 8 putusan lembaga peradilan termasuk satu putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan nomor 90 ini. Sehingga soal langkah hukum dan lain sebagainya, kami saat ini kan lebih fokus untuk memastikan kemenangan Prabowo-Gibran sekali putaran," pungkasnya.


Putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan keras.

Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP.

"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.

Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Simak Video 'Ketua-Anggota KPU Disanksi Peringatan DKPP soal Pendaftaran Gibran':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)



Hide Ads