Arti Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Saat Pemilu, KPPS Wajib Tahu

Arti Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Saat Pemilu, KPPS Wajib Tahu

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 04 Feb 2024 15:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dalam istilah Pemilihan Umum (Pemilu) ada istilah Pemilih yang tidak memenuhi syarat atau yang disebut sebagai TMS dalam Pemilu. Terkait Pemilih yang tidak memenuhi syarat ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023.

Seperti disebutkan dalam Pasal 36 Ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2023, bahwa Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana disusun PPS (Panitia Pemungutan Suara) disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk: Pemilih baru, dihapus, Pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data Pemilih.

Apa Itu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat?

Pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS dalam Pemilu adalah Daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam penyelenggaraan Pemilu. Adapun yang disebut Pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, untuk menjadi Pemilih harus memenuhi syarat tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-el; berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga, dan tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri.

Kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Berikut ini kategori-kategori Pemilih yang termasuk Pemilih yang tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih:

ADVERTISEMENT
  • Pemilih meninggal
  • Pemilih ganda
  • Pemilih di bawah umur
  • Pemilih pindah domisili
  • Pemilih tidak dikenal
  • Pemilih yang berstatus TNI
  • Pemilih berstatus Polri
  • Pemilih salah penempatan TPS.

Pemilih Memenuhi Syarat dalam Pemilu

Lebih lanjut, terkait Daftar Pemilih dalam Pemilu yang tergolong Pemilih yang memenuhi syarat setelah data dimutakhirkan, dikategorikan menjadi sebagai berikut:

  • DPT
    Daftar Pemilih Tetap atau DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • DPTb
    Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  • DPK
    Daftar Pemilih Khusus atau DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
  • DPTLN
    Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri atau DPTLN adalah DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
  • DPTbLN
    Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri atau DPTbLN adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
  • DPKLN
    Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri atau DPKLN adalah data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Simak juga 'Beda dari Sebelumnya, 7 Anggota KPPS Tiap TPS Ikuti Bimbingan Teknis':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Hide Ads