Pemilu 2024 Apa Saja yang Dicoblos? Ini Penjelasannya

Pemilu 2024 Apa Saja yang Dicoblos? Ini Penjelasannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 03 Feb 2024 12:12 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Salah satu agenda nasional 2024 akan digelar pada bulan ini, yakni Pemilu 2024. Hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Saat hari H Pemilu 2024, pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara untuk dicoblos. Lalu, Pemilu 2024 mencoblos apa saja? Berikut informasinya.

Pemilu 2024 Apa Saja yang Dicoblos?

Menurut Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, Pemilu 2024 adalah agenda untuk mencoblos:

  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Tata Cara Mencoblos di TPS

Dilansir situs resmi KPU RI, Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan 'mencoblos' surat suara. Berikut petunjuk mencoblos berdasarkan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Kemudian, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Cara Cek TPS Pemilu 2024

Sebelum hari pemungutan suara, pastikan Anda sudah mengetahui lokasi TPS sebagai tempat pencoblosan. Berikut cara cek TPS Pemilu 2024.

  • Buka situs DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Lalu klik tombol "Pencarian"
  • Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
    - Untuk informasi nomor dan lokasi TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas
    - Untuk informasi alamat potensial TPS dapat dilihat pada bagian kiri bawah
  • Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Simak juga Video: Partai Berkarya Optimistis Prabowo-Gibran Didukung Anak Muda

[Gambas:Video 20detik]




(kny/dnu)



Hide Ads