Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md ikut mengomentari mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A, yang menggugat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. TPN Ganjar-Mahfud mengungkit soal putusan MK tentang gugatan syarat capres/cawapres.
"Gugatan itu hanya memperkuat apa yang selama ini menjadi keprihatinan publik, bahwa putusan MK kemarin soal umur capres/cawapres itu, memang punya problem etis yang serius," kata Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Politikus PDIP ini menganggap putusan MK yang membolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun boleh maju menjadi capres/cawapres bernilai politis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya sangat politis dan bukan didasari oleh rasionalitas hukum," katanya.
Meski begitu, Ronny mengaku kaget Almas menggugat Gibran. Dia mengungkit bahwa alasan Almas menggugat UU Pemilu soal syarat capres/cawapres tersebut karena fans Gibran.
Menurutnya, jarang terjadi seorang fans yang menggugat idolanya.
"Sebenarnya kaget juga saya dengar ada gugatan ini. Almas ini kan ngakunya fans Gibran, tapi sekarang malah idolanya dia gugat," ujar dia.
"Apalagi waktu masukin gugatan ke MK, alasan sebagai idola ini yang dipakai sebagai legal standing dan diproses oleh sang paman Anwar Usman. Ini jarang sih ada fans yang menggugat idolanya," tambahnya.
Respons Gibran atas Gugatan
Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait gugatan wanprestasi yang dilakukan mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A, kepadanya. Gibran mengatakan akan menindaklanjuti gugatan itu.
"Ya, ya, nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran, dilansir detikJateng, Kamis (1/2).
Ketika ditanya apakah dia tahu gugatan tersebut, Gibran kembali mengatakan hal yang sama. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu ketika ditanya soal perjanjian antara dia dan Almas.
"(Ada perjanjian?) Saya nggak tahu itu," ucapnya sembari memasuki mobil.
Diketahui, gugatan Almas kepada Gibran itu terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt, sidang perdana akan digelar pada Kamis (15/2). Penggugat Almas Tsaqibbirru dan tergugatnya Gibran Rakabuming Raka.
Pejabat humas Pengadilan Surakarta, Bambang Aryanto, membenarkan gugatan tersebut. Dia mengatakan proses sidang gugatan akan berjalan seperti biasa.
"Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," ujar Bambang Aryanto.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ahok Mundur dari Komut Pertamina