Relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) melaporkan Butet Kertaradjasa ke Bawaslu Yogyakarta. Butet diduga melakukan tindak pidana pelanggaran kampanye pemilu.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud terkait pernyataan Butet di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (28/1) lalu.
"Hal yang dilaporkan dalam acara kampanye resmi di hadapan massa Butet Kertaradjasa memberikan pernyataan yang tidak sepantasnya dilakukan pada masa Pemilu. Butet tidak mensosialisasikan program pasangan calon Ganjar-Mahfud, tetapi justru menebar kebencian dengan mengatakan Jokowi 'Asu og', apakah itu umpatan yang biasa bagi butet juga menjadi kewajaran dikatakan di hadapan peserta kampanye?" ujar Sekjen DPP Arus Bawah Arie Nugroho kepada dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Butet mengajak orang untuk membenci Presiden Jokowi dengan membangun opini kedatangan Presiden Jokowi di Yogyakarta untuk mengintili (membuntuti) Ganjar Pranowo dalam pengertian yang negatif.
Relawan Arus Bawah Jokowi menyerahkan barang bukti berupa laporan foto, video dan berita di media massa. Butet diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye.
Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, Butet berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
Lihat juga Video: Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Plt Menko Polhukam