Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis data rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Di dalamnya termasuk rekapitulasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa.
Data rekapitulasi jumlah TPS dan DPT tersebut dirilis secara resmi melalui situs Open Data KPU (opendata.kpu.go.id). Open Data KPU merupakan Portal Satu Data Komisi Pemilihan Umum yang menyajikan data-data dari seluruh bidang di Komisi Pemilihan Umum.
Cara Cek Jumlah TPS
Cara cek jumlah TPS di masing-masing kecamatan hingga kelurahan atau desa dapat dilakukan melalui situs resmi Open Data KPU dengan alamat https://opendata.kpu.go.id/. Data tersebut juga dapat diunduh atau didownload publik. Berikut panduannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Buka situs Open Data KPU di https://opendata.kpu.go.id/
- Pada menu "Dataset Terbaru" pilih "Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Negeri Pemilu 2024"
- Halaman akan menampilkan informasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Negeri Pemilu Tahun 2024 per Kabupaten/Kota
- Untuk mengunduh dokumen dalam format XLS dapat dilakukan dengan klik tombol "Download"
- Buka dokumen sudah berhasil didownload, dan akan menampilkan rekapitulasi berupa:
- Nama Provinsi
- Nama Kabupaten/Kota
- Jumlah TPS di Kecamatan
- Jumlah TPS di Kelurahan/Desa
- Jumlah TPS di Kabupaten/Kota
- Total Penetapan Pemilih DPT (Laki-laki/Perempuan)
Adapun untuk rekapitulasi untuk Pemilu 2024 di luar negeri dapat memilih data "Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) Pemilu Tahun 2024" yang akan menampilkan data rekapitulasi DPTLN Pemilu 2024 per Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Apa Itu Open Data KPU?
Sebagai informasi, Open Data KPU menyediakan data yang mudah dicari, diakses serta dapat digunakan kembali, dengan harapan publik/masyarakat pengguna portal dapat memanfaatkan data yang telah tersedia untuk menciptakan inovasi dan peran serta dalam membangun negara Indonesia menjadi lebih baik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka seluruh dataset/kumpulan data yang disajikan dalam Open Data KPU dapat dikategorikan sebagai domain publik, sehingga data yang tersaji tidak diperkenankan mengandung informasi yang mengandung rahasia negara, rahasia pribadi atau hal-hal lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut.
(wia/imk)