Perpanjangan Pindah TPS Pemilu 2024, Cek Batas Waktu dan Syaratnya

Perpanjangan Pindah TPS Pemilu 2024, Cek Batas Waktu dan Syaratnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 02 Feb 2024 10:32 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Pemilih Pemilu 2024 dalam kondisi tertentu masih dapat mengajukan pindah TPS sampai sebelum hari pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perpanjangan pindah TPS sampai seminggu sebelum pencoblosan.

Lalu, sampai kapan perpanjangan pindah TPS Pemilu 2024? Apa saja syarat-syarat yang perlu diketahui? Berikut penjelasannya.

Batas Waktu Perpanjangan Pindah TPS

Pindah TPS masih bisa dilakukan sampai h-7 pemungutan suara. Berdasarkan informasi resmi dari KPU RI, batas waktu perpanjangan pindah TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Hari, tanggal: Rabu, 7 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 23.59 waktu setempat.

Syarat Pindah TPS sampai 7 Februari 2024

Pemilih yang telah terdaftar DPT dan hendak melakukan pindah TPS sampai batas waktu 7 Februari 2024 harus memenuhi syarat kondisi tertentu. Kondisi apa saja itu?

  1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
  3. Tertimpa bencana alam;
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Cara Pindah TPS

Dilansir situs KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya. Berikut adalah cara pindah TPS Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT
  • Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
  • Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
  • Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
  • Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Berikut berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS.

  • Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Simak juga Video 'Polda Metro Jaya Kerahkan 11.385 Personel Amankan TPS Pilpres 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Hide Ads