Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah untuk Pileg
Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada ciri tertentu yang membedakan surat suara sah dan tidak sah. Berikut informasi perbedaan surat suara sah dan tidak sah untuk Pileg.
1. Surat suara sah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan SAH untuk Partai Politik.
- Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk nama calon yang bersangkutan.
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan.
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada masing-masing kolom yang memuat nomor urut dan nama calon berbeda dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
- Tanda coblos lebih dari satu pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
- Tanda coblos lebih dari satu pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari satu Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk CALON yang bersangkutan.
- Tanda coblos pada garis yang terletak di antara dua kolom yang memuat nomor urut dan nama calon berbeda dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
- Tanda coblos terletak pada GARIS kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
- Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu di bawah kolom yang memuat nomor urut dan nama calon terakhir dari Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik yang bersangkutan.
- Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut namun tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
- Tanda coblos pada lebih dari 1 (satu) calon pada masing-masing kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
- Tanda coblos tepat pada garis di kanan atau di kiri satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Calon.
- Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon serta tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang dicoblos.
- Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang masih memenuhi syarat.
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama, dan tanda gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
2. Surat suara tidak sah
- Tanda coblos di dua partai yang berbeda, dinyatakan TIDAK SAH.
- Tanda coblos di luar kolom, suara dinyatakan TIDAK SAH.
- Tanda coblos diantara dua kolom partai politik, suara dinyatakan TIDAK SAH.
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, dan tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik serta ada tanda coblos di luar kolom, suara dinyatakan TIDAK SAH.
(kny/imk)