Panwascam: Arti Singkatan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Panwascam: Arti Singkatan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 01 Feb 2024 10:39 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)

Wewenang Panwascam

Selain itu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan juga memiliki wewenang yang melakukan pengawasan Pemilu di kecamatan. Dikutip dari Pasal 106 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut daftar wewenang Panwascam.

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  4. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
  6. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  7. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwascam

Kewajiban Panwascam diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut daftar wewenang Panwascam atau Panwaslu Kecamatan.

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(kny/imk)



Hide Ads