"Kalau itu kan masuk kategori pelanggaran kode etik ya, jadi begitu masuk lembaga penyelenggara pemilu kan semua perilaku harus dijaga," kata Hasyim pada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Dia juga mengingatkan kepada anggota KPPS bersikap profesional dan netral. Hasyim meminta tiap anggota KPPS untuk tidak menunjukan sikap mendukung salah satu paslon tertentu.
"Jangan sampai kemudian dipersepsikan apa yang kita lakukan, baik itu tindakan maupun ucapan itu ada kecendeerungan memihak kepada peserta pemilu tertentu," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, seorang anggota KPPS di Pangandaran viral di media sosial. Dia diduga mengunggah video salam 2 jari hingga menyebut nama capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Video itu diunggah di story Faecebook. Dalam unggahan story Facebook bernama Helmy Ocess itu, video berdurasi 17 detik itu tersebar hingga menimbulkan komentar miring. Sebab Helmy diketahui sebagai penyelenggara Pemilu.
Dalam videonya Helmy menyampaikan salam dua jari sambil menyebut nama 'Prabowo'. Diketahui Helmy telah dilantik sebagai anggot KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Simak Video 'Anggota KPPS Pose 2 Jari, Terang-terangan Sebut Prabowo':
(bel/ygs)











































