Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu atas dugaan mengunggah pasal palsu. Tom Lembong menyerahkan hal itu kepada tim hukum AMIN.
"Saya kira ini sebaiknya dijawab oleh tim hukum, ya kan. Apa, karena saya subjeknya, jadi secara profesional biasanya subjek tidak mengomentari dirinya sendiri," ujar Tom Lembong usai acara 'Perluncuran Corruption Perceptions Index 2023' di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Ia meminta tim hukum untuk mendalami perkara yang dimaksud. Ia menghormati proses hukum yang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti tolong kita minta kepada tim hukum, apakah ada perkara atau ada subtansi dan tentunya kami selalu akan menghormati proses hukum yang valid dan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku ya," ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya dilaporkan Advokat Lisan ke Bawaslu. Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
"Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu)," kata tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024. Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1' sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...
Padahal, menurut Hendarsam, 'Pasal 299 ayat 1' itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.
Simak juga 'Tom Lembong Dikritik Luhut dan Bahlil, Anies: Tidak Perlu Panik':