Anies Minta Jokowi Konsisten, Ungkit Arahan Netralitas ke Aparat

Anies Minta Jokowi Konsisten, Ungkit Arahan Netralitas ke Aparat

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 30 Jan 2024 13:48 WIB
Anies Baswedan. (Kurniawan Fadilah/detikcom).
Foto: Anies Baswedan. (Kurniawan Fadilah/detikcom).
Jakarta -

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan merespon permintaan PP Muhammadiyah agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut ucapan presiden boleh kampanye dan memihak. Anies mengaku ingin Presiden Jokowi konsisten soal imbauan netralitas yang pernah disampaikan.

"Kalau menurut saya yang perlu dilakukan adalah konsisten saja atas apa yang sudah disampaikan presiden sejak beberapa waktu yang lalu, konsisten itu yang diperlukan. Ketika presiden mengatakan bahwa meminta seluruh aparat untuk netral, seluruh aparat untuk menyelenggarakan pemilu dengan baik, ya itu harus dilaksanakan," kata Anies usai kampanye akbar di Lapangan Pendawa, Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (30/1/2024).

Anies menyebut Presiden Jokowi sudah membuat pernyataan agar aparat bersikap netral. Kemudian ketika muncul pernyataan terbaru Presiden jokowi yang menjelaskan Presiden boleh kampanye, Anies menilai Presiden Jokowi semestinya konsisten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ASN netral, TNI netral, polisi netral, itu kan arahan presiden. Maka presiden laksanakan saja arahan itu. Menurut saya itu," ungkap Anies.

Seperti diketahui, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan sikap atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye dan memihak. Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah meminta Jokowi mencabut semua pernyataannya itu.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Trisno Raharjo, seperti dikutip, Minggu (28/1). "Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," demikian salah satu poin sikap Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah.

Penjelasan Jokowi

Jokowi sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai maksud pernyataannya terkait presiden boleh kampanye dan memihak. Jokowi menunjukkan print kertas besar bukti pasal dalam UU Pemilu yang mengatur hal tersebut.

Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana. Jokowi juga memberikan bukti print Pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye. Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).

Simak juga 'Jokowi Makan Bakso Bareng Prabowo, Anies: Mudah-mudahan Enak':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/gbr)



Hide Ads