Apa Itu Pantukhir KPPS dalam Tahap Pembentukan Anggotanya?

Apa Itu Pantukhir KPPS dalam Tahap Pembentukan Anggotanya?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 30 Jan 2024 11:43 WIB
Momen Pelantikan 5,7 Anggota KPPS Serentak di Berbagai Wilayah Indonesia
Momen pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta -

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024) telah dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk saat ini, anggota KPPS Pemilu 2024 tengah menjalankan bimbingan teknis (bimtek) secara terpadu oleh KPU.

Bimtek KPPS sendiri dilaksanakan setelah pelantikan pada 25 Januari 2024. Sebelumnya, pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 telah berlangsung sejak pendaftaran calon anggota melalui beberapa tahapan yang dimulai sejak Desember 2023 lalu.

Sementara Pantukhir anggota KPPS Pemilu 2024 telah ditetapkan sehari sebelum pelantikan, yakni pada 24 Januari 2024. Pada tahap Pantukhir ini para calon anggota yang gugur tidak dapat lanjut untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah Pantukhir sendiri ramai dibicarakan oleh warga internet (warganet) di beberapa media sosial. Dilihat detikcom, ada beberapa akun yang membuat unggahan terkait pengalaman mereka yang tidak lolos atau gagal pada tahap Pantukhir.

Apa Itu Tahapan Pantukhir KPPS?

Pantukhir adalah singkatan dari penentuan akhir atau penentuan tahap akhir dalam suatu proses seleksi. Seperti seleksi KPPS Pemilu 2024. Dalam tahapan seleksi pembentukan KPPS Pemilu 2024, istilah Pantukhir mengacu pada tahap akhir pembentukan KPPS, yakni penetapan anggota KPPS untuk Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan.

  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024
  • Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS

Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Tugas KPPS:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(wia/imk)



Hide Ads