Bawaslu Blora Tindaklanjuti 2 Pengurus Parpol Dilantik Jadi Anggota KPPS

Bawaslu Blora Tindaklanjuti 2 Pengurus Parpol Dilantik Jadi Anggota KPPS

Achmad Niam Jamil - detikNews
Selasa, 30 Jan 2024 03:05 WIB
Ketua Bawaslu Blora Andika Fuad Ibrahim memberikan keterangan saat ditemui dalam meninjau simulasi pemungutan surat suara di Jepangrejo Blora, Senin (29/1/2024).
Foto: Ketua Bawaslu Blora, Andika Fuad (Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora menemukan adanya dua orang pengurus pata politik (parpol) yang dilantik menjadi anggota KPPS. Dua pengurus partai politik menjadi anggota KPPS itu ditemukan di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Dilansir detikJateng, Selasa (30/1/2024) Ketua Bawaslu Blora, Andika Fuad Ibrahim mengaku telah menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Jepon (25/1/2024) lalu. Andika juga telah melakukan klarifikasi kepada Panwas Kecamatan Jepon dan melaporkan ke KPU Blora.

"Sudah ditangani kemarin. Kami sudah sampaikan ke KPU Kabupaten Blora. Kita menunggu saja hasil KPU nanti seperti apa," jelas Andika saat ditemui di sela-sela meninjau simulasi pemungutan surat suara di Jepangrejo Blora, Senin (29/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakn 5 orang telah dipanggil untuk dimitai keterangan yaitu dari Ketua Parpol Tingkat kecamatan, terlapor PPS desa Jatirejo dan PPS Kelurahan Jepon. Hasil kajiannya terbukti dua anggota KPPS itu anggota parpol peserta pemilu 2024.

"Kami sampaikan bahwa ini memang terbukti. Sehingga mekanismenya di KPU. Kita tunggu saja apakah diberhentikan atau seperti apa. Yang jelas temuan kami sudah lakukan proses klarifikasi," jelas Andika.

ADVERTISEMENT

Namun, pihaknya enggan menyebut 2 anggota tersebut dari partai apa ketika ditanya awak media.

"Kemarin ada 2 di Kecamatan Jepon. Semua pengurus partai politik. (Partainya apa?) Teman-teman tanya ke KPU saja nggih," ucapnya.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/dek)



Hide Ads