Nomor TPS Pemilih telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan lokasi yang disesuaikan alamat KTP (Kartu Tanpa Penduduk). Untuk mengetahui nomor TPS, Pemilih dapat mengeceknya dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Lantas bagaimana cara kita mengetahui nomor TPS berapa kita saat Pemilu 2024?
Cara Melihat TPS Berapa Kita Saat Pemilu 2024
Untuk mengecek atau melihat nomor TPS berapa kita saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi Info KPU pada menu Cek DPT Online. Berikut petunjuk langkah-langkahnya:
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Lalu klik tombol "Pencarian"
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
- Untuk informasi nomor TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas
- Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
Cara Pindah TPS, Terakhir Urus 7 Februari 2024
Adapun bagi Pemilih yang hendak melakukan pindah memilih atau pindah TPS maish dapat dilakukan sampai batas maksimal mengurusnya yakni H-7 hari pemungutan suara, atau sampai tanggal 7 Februari 2024. Dengan syarat dan ketentuan berikut:
- Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
- Tertimpa bencana alam;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Bagi pemilih dengan kriteria atau kategori di atas, dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS sampai maksimal 7 Februari 2024 di KPU Kabupaten/Kota, PPS Kabupaten/Kota, atau PPK Kabupaten/Kota, dengan alur dan tata caranya berikut ini:
- Datang langsung ke tempat pengurusan, yaitu di:
- KPU Kabupaten/Kota;
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota;
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota;
Pengurusan dapat dilakukan di tempat asal atau domisili. - Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya:
- Surat tugas/keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan di cap basah serta fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru;
- Surat keterangan rawat inap dan/atau pendamping pasien rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan;
- Surat dari BNPB/Kepala Desa/Lurah setempat atau pemberitahuan dari media massa bagi yang tertimpa bencana;
- Surat pernyataan dari kepala rutan/kepala lapas bagi yang menjadi tahanan. - Bawa dokumen pendukung lainnya jika perlu, seperti:
- Menunjukkan KTP-el atau KK terbaru;
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. - KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan:
- Pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili. - Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih:
- Bawa dan tunjukan formulir A tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili.
Simak juga Video 'Beda dari Sebelumnya, 7 Anggota KPPS Tiap TPS Ikuti Bimbingan Teknis':
(wia/imk)