Yusril: Jokowi Tak Perlu Izin ke Diri Sendiri Bila Hendak Cuti Kampanye

Yusril: Jokowi Tak Perlu Izin ke Diri Sendiri Bila Hendak Cuti Kampanye

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 29 Jan 2024 12:29 WIB
Yusril Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli di Polda Metro Jaya
Yusril Ihza Mahendra (Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan aturan terkait ketentuan presiden cuti jika memutuskan untuk kampanye di pemilu. Yusril mengatakan presiden harus mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait kegiatannya dalam kampanye politik.

Yusril awalnya mengatakan tidak ada yang keliru dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal presiden boleh kampanye. Dia menyebut pernyataan Jokowi telah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.

"Kita harus melihat kepada hukum positif yang berlaku sekarang terkait dengan pemilu yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memang memberikan kesempatan kampanye baik pilpres maupun pileg jadi sesuatu yang didasarkan pada UUD 1945," kata Yusril di kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena UUD '45, presiden itu boleh dua periode. Kalau periode pertama dia maju periode kedua kan mau tidak mau dia harus kampanye. Kalau dilarang kampanye gimana caranya? Sementara calon-calon lain boleh kampanye sementara presiden incumbent nggak boleh kampanye," sambung profesor hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Sekretaris Negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Yusril mengatakan sesuai ketentuan, presiden yang melakukan kampanye harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Yusril lalu menjelaskan mekanisme presiden cuti jika kampanye.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, saat presiden kampanye maka harus ada Keputusan Presiden atau Keprres yang dikeluarkan. Lewat Keprres itu presiden akan memberikan tugas kepada wakil presiden dalam menjalankan tugas presiden sehari-hari selama presiden melakukan kampanye.

"Cuti ini gimana caranya? Berarti nanti Pak Jokowi minta izin kepada dirinya sendiri? Itu nggak perlu karena praktik yang dilakukan di Setneg saat ini adalah kalau presiden bertugas ke luar negeri dia akan mengeluarkan keppres, memberikan tugas kepada wakil presiden untuk melaksanakan tugas presiden sehari-hari karena presiden sedang pergi ke luar negeri," jelas Yusril.

"Begitu juga mengeluarkan keppres menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas-tugas presiden sehari-hari karena presiden melakukan kampanye dari 'tanggal sekian' sampai 'tanggal sekian'. Jadi persoalannya selesai," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan detikcom, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa presiden yang hendak kampanye harus mengajukan cuti. Ketika ditanya wartawan soal kepada siapakah cuti itu diajuka, Hasyim mengiyakan bahwa cuti itu diajukan presien ke diri sendiri.

Kembali ke penjelasan Yusril, dia menambahkan tidak ada ketentuan yang mengatur lamanya presiden cuti untuk kampanye. Batasan cuti itu tergantung keputusan dari presiden itu sendiri.

"Nggak ada ketentuannya seberapa lama dia mau cuti aja tergantung dari maunya presiden seperti halnya para menteri yang melaksanakan kampanye. Boleh aja. Nggak ada batasan," katanya.

Lebih lanjut Yusril juga menjawab persoalan etis terkait keputusan presiden jika benar kampanye dalam pemilu. Dia meminta masyarakat untuk menggugat aturan yang memberikan ruang untuk kampanye.

"Kalau itu nggak adil, itu nggak boleh, itu nggak etis, ya silakan saja diubah UU pemilunya, kalau perlu amandemen UUD '45-nya. Sekarang sudah ada yang mengajukan uji materiIl terhadap pasal yang membolehkan presiden kampanye ke MK. Kita tunggu saja seperti apa hasil dari putusan MK nantinya," pungkas Yusril.

Simak juga Video: Jokowi Bertemu Satu Per Satu Ketum Parpol KIM, Tegaskan Dukungan ke 02?

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dnu)



Hide Ads