Istana: Presiden Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye

Istana: Presiden Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Minggu, 28 Jan 2024 09:45 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (Isal/detikcom)
Foto: Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (Isal/detikcom)
Jakarta -

Istana menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum berencana melakukan kampanye meskipun diperbolehkan UU Pemilu. Keberadaan Jokowi ke Yogyakarta dan Jawa Tengah dalam rangka kunjungan kerja.

"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).

Ari lalu menjelaskan dua agenda Jokowi di Jogja dan Jateng yaitu menghadiri kegiatan di UNU dan Akmil Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," ujar Ari.

Jokowi sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai maksud pernyataannya terkait presiden boleh kampanye dan memihak. Jokowi menunjukkan print kertas besar bukti pasal dalam UU Pemilu yang mengatur hal tersebut.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1). Jokowi menjelaskan maksud dirinya mengungkap hal itu karena berawal dari pertanyaan wartawan.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas. Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya.

Jokowi juga memberikan bukti print Pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye. Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.

"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Jokowi mengatakan ketentuan tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye. Jokowi meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan negatif.

"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ucapnya.

Simak juga Video: Terpopuler Sepekan: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye-Klopp Tinggalkan Liverpool

[Gambas:Video 20detik]



(knv/gbr)



Hide Ads