Jokowi Minta Ucapan Presiden Boleh Kampanye Tak Ditarik Ke Mana-mana

Jokowi Minta Ucapan Presiden Boleh Kampanye Tak Ditarik Ke Mana-mana

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 17:40 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan bukti pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye. Jokowi meminta agar pernyataan yang dia ucapkan sebelumnya itu tidak ditarik ke mana-mana.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan persnya yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024). Jokowi sambil membawa kertas besar berisi pasal yang mengatur kalau presiden dan wakil presiden boleh kampanye.

"Ini saya tunjukin (menunjuk kertas berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas. Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Jokowi juga memberikan bukti pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye. Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.

"Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye. Jokowi lagi-lagi meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan ke mana-mana.

"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ucapnya.

(eva/knv)



Hide Ads