"Ke KASN memberikan laporan dugaan pelanggaran di kecamatan Saketi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin kepada detikcom, Kamis (25/1/2024).
Didin mengatakan oknum guru tersebut diduga melakukan kampanye dengan memihak salah satu caleg. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN.
"Sesuai dengan ketentuan, tidak diperbolehkan ASN ikut terlibat membuat keputusan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu," katanya.
Didin menyebut dugaan pelanggaran itu dilakukan pada awal tahun. Didin menduga oknum guru tersebut melanggar Pasal 20 UU Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Yang di Saketi awal tahun patut diduga pelanggar undang-undang lainnya dalam hal ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," ucapnya.
Simak juga 'Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Jabar soal Dugaan Politik Uang':
(idn/idn)











































