Pemilu serentak merupakan salah satu istilah dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan secara serentak, atau yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya bersama-sama.
Namun dalam istilah pemilihan umum dan pemilihan, apa yang dimaksud dengan pemilu serentak? Bagaimana aturan pelaksanaan pemilu serentak? Dan kapan jadwal pemilu serentak untuk pemilu 2024? Simak informasi lengkapnya berikut ini:
Makna Pemilu Serentak
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pelaksanaannya, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa pemungutan suara untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), frasa serentak dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013. Pertimbangan hukum putusan MK tersebut pada intinya untuk memperkuat sistem presidensial.
Pemilu Serentak 2024
Seperti dilansir situs resmi KPU, bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024 digelar secara serentak. Pemilu serentak diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sedangkan Pilkada serentak diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. Ketentuan mengenai Pilkada serentak 2024 diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kenapa Harus Serentak?
Terkait pertanyaan, kenapa pemilu dan pilkada harus dilaksanakan serentak di 2024? Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pemilu pada dasarnya bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi.
Begitu pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dengan menyerentakkan pemilu dan pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan.
Jadwal Pemilu 2024
Lebih lanjut, terkait jadwal pemilu serentak 2024 telah ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut jadwal dan tahapannya:
- 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022-14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.