Tim Hukum TKN (Tim Kampanye Nasional) Fanta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Ryza Fardiansyah merespons pernyataan Ketua Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis. Andi menegaskan keberadaan Prabowo dalam acara Natal bersama BUMN bukan bentuk kampanye.
"Kita melihat bahwa tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasarkan pada kondisi hukum. Kenapa tidak berdasarkan pada kondisi hukum? Lafal yang disampaikan Natal BUMN itu bukanlah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon, tidak dilaksanakan dalam rangka kampanye," kata koordinator Fanta Law, Andi Ryza Fardiansyah di Markas TKN Fanta, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Andi menjelaskan pernyataan Todung tidak berdasar. Apalagi jika dilihat dari aturan perundang-undangan tentang pemilu, kehadiran Prabowo dalam acara tersebut disebut tidak sama sekali masuk ke dalam kategori kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini statemen yang menurut kami tidak benar dan harus kita klarifikasi. Klarifikasinya itu kembali ke Undang-Undang tentang pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, definisi kampanye di pasal 1 angka 35 yang menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan pasangan calon atau pihak lain yang ditunjuk oleh pasangan calon untuk menyampaikan visi misi program dan citra diri pasangan calon," ungkap Andi.
Andi pun berharap Bawaslu tidak memproses laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo. Dia mengatakan Bawaslu harus cermat berpedoman kepada undang-undang pemilu.
"Kami berharap kepada Bawaslu pun dalam merespon pelanggaran pemilu itu tetap tunduk pada ketentuan hukum yang digariskan di Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," pungkasnya.
Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud menyoroti kehadiran Prabowo dalam Perayaan Natal bersama Kementerian BUMN. TPN menilai adanya Prabowo di acara itu menandai sinyal keberpihakan terhadap salah satu paslon.
"Kita juga melihat pelanggaran yang lain, konspirasi yang lain. Dalam satu perayaan natal saya lupa tempatnya di mana, yang diadakan oleh BUMN itu hanya diundang hanya satu capres," kata Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Todung juga menyoroti pidato Menteri BUMN, Erick Thohir yang dianggapnya tendensius. Todung mengatakan tidak adil jika hanya menghadirkan salah satu paslon.
"Dan secara tendensius dalam pidato menteri BUMN Erick Thohir, yang mengatakan bahwa paslon yang diundang itu Pak Prabowo sebagai keluarga besar Kementerian BUMN. Tapi di balik itu kan publik akan melihat bahwa ini kan satu pernyataan, satu sinyal keberpihakan," ungkapnya.
(dek/dek)