Wabendum Golkar Nilai Isu Pemakzulan Jokowi Berlebihan dan Naif

Wabendum Golkar Nilai Isu Pemakzulan Jokowi Berlebihan dan Naif

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 18 Jan 2024 01:11 WIB
Haryara Tambunan
Foto: Haryara Tambunan (dok pribadi)
Jakarta -

Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Haryara Tambunan bicara terkait mencuatnya isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai isu tersebut terlalu naif dan berlebihan.

"Isu ini (pemakzulan jokowi) terlalu berlebihan dan naif saja," kata Haryara dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Dia menilai itu naif karena Jokowi dalam 9 tahun telah membawa banyak perubahan. Menurutnya, di mata masyarakat perubahan tersebut juga positif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru saya merasa 9 tahun kepemimpinan beliau itu telah banyak membawa perubahan yang positif baik itu di mata masyarakat dalam negeri bahkan dunia," ucap dia.

Di sisi lain, Wakil Komandan Golf TKN Prabowo-Gibran ini juga menegaskan selama ini program kerja yang dijalankan oleh Jokowi juga tepat sasaran. Yakni, kata dia, untuk meraih Indonesia lebih maju.

ADVERTISEMENT

"Saya rasa dalam 9 tahun memimpin Indonesia, beliau telah mampu merealisasikan program kerjanya mulai percepatan pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, pemerataan ekonomi, reformasi birokrasi bahkan sampai kesuksesan dalam menangani pandemi covid-19 yang tentunya berdampak pada kestabilan ekonomi kita," ujar dia.

Seperti diketahui, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka datang untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi dari pemilu.

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Mahfud mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hal tersebut.

"Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya," kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1).

"Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu," lanjutnya.

Lihat Video: Airlangga soal Isu Pemakzulan Jokowi: Tak Ada Pembahasan di DPR

[Gambas:Video 20detik]




(maa/maa)



Hide Ads